Hujan deras di penghujung 2025 bukan sekadar fenomena meteorologis, melainkan tragedi moral yang menelan 1030 nyawa di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Angka itu bukan statistik dingin, melainkan potret kegagalan negara menjaga keseimbangan ekologis. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat tutupan hutan Sumatra kini hanya 29,4 persen.[1] Padahal, penelitian Margono dkk. menegaskan hutan tropis berfungsi sebagai spons alami penyerap air.[2] Ketika hutan digantikan monokultur sawit dan tambang terbuka, daya dukung ekologis runtuh, dan banjir menjadi kepastian.
Laporan Eyes on the Forest menunjukkan lebih dari separuh konsesi sawit di Sumatra berada di kawasan hutan primer.[3] Artinya, izin konsesi bukan sekadar dokumen administratif, melainkan surat kematian bagi ribuan warga. Kajian World Bank Indonesia Climate Risk Profile menegaskan degradasi hutan meningkatkan intensitas banjir hingga 40 persen.[4] Setiap hektar hutan yang hilang berarti tambahan risiko kematian. Tragedi ini adalah akumulasi kebijakan yang menutup mata terhadap peringatan ilmiah.
Kerusakan ekologis juga melahirkan trauma psikologis. Warga tidak lagi melihat alam sebagai ruang aman, melainkan ancaman. Fenomena eco-anxiety yang disebutkan Clayton dan Karazsia kini nyata di Sumatra.[5] Ketakutan kolektif ini bukan takdir, melainkan hasil keputusan politik yang mengorbankan ekologi demi keuntungan jangka pendek. Trauma itu bersifat ontologis: rusaknya rasa aman mendasar tentang keberadaan manusia di dunia.
Birokrasi Lamban di Atas Jeritan Nyawa
Di tengah jeritan pengungsi, pemerintah pusat justru berdebat soal status “Bencana Nasional”. Menurut laporan UNDP, penetapan status darurat menentukan kecepatan mobilisasi logistik dan dana.[6] Ketika status ditunda, akses bantuan terhambat, dan nyawa melayang sia-sia. Ironisnya, seorang bupati di Aceh Selatan memilih berumrah saat warganya tenggelam. Rousseau menegaskan pemimpin memegang mandat perlindungan.[7] Meninggalkan rakyat di saat krisis adalah pengkhianatan terhadap kontrak sosial. Permintaan maaf pasca-kejadian terasa hambar, seolah bagian dari strategi pencitraan, bukan penyesalan otentik.
Fenomena penjarahan di Sibolga pun harus dibaca dengan jernih. Maslow menjelaskan kebutuhan fisiologis mendesak akan mengalahkan norma hukum.[8] Ketika logistik tersendat dan anak-anak kelaparan, survival instinct mengambil alih. Mengkriminalisasi warga yang mencari makan, sementara korporasi perusak hutan tetap bebas, adalah bentuk ketidakadilan struktural. Human Rights Watch menegaskan penegakan hukum timpang memperdalam trauma sosial dan ketidakpercayaan terhadap negara.[9] Ketika korban bencana diperlakukan sebagai kriminal, sementara elite ekonomi tetap aman, luka sosial menjadi ganda: kehilangan harta benda sekaligus kehilangan rasa keadilan.
Praktik distribusi bantuan pun memperlihatkan wajah dehumanisasi. Melempar kardus dari helikopter atau truk menjadi simbol dramatis sekaligus destruktif. Laporan CGS-BD menegaskan metode ini mengirim pesan implisit: bertahan hidup berarti berkompetisi fisik.[10] Bantuan berubah menjadi tontonan merendahkan, di mana pemberi berada di atas dan penerima di bawah. Fenomena ini melahirkan “trauma vertikal”, memperkuat relasi patron-klien dan menggerus self-efficacy sebagaimana ditengarai Bandura. Pemulihan seharusnya mengembalikan martabat, bukan menanam benih trauma sekunder.
Thailand menunjukkan antitesis mengejutkan. Menghadapi banjir di Songkhla dan Pattani, mereka menggunakan sistem PromptPay untuk mentransfer 9.000 Baht langsung ke rekening warga terdampak. The Nation Thailand mencatat lebih dari 652.000 rumah tangga menerima bantuan ini dalam tempo singkat.[11] Langkah ini memangkas Omission Bias birokrasi. Dengan uang tunai, negara mengembalikan agensi kepada korban. Seorang ibu bisa memilih membeli susu anak atau obat hipertensi, bukan dipaksa menerima mie instan. Ini bentuk tertinggi penghormatan intersubjektif: negara percaya warganya mampu mengambil keputusan terbaik.
Pemulihan Melalui Keadilan dan Solidaritas
Pemulihan tidak cukup dengan konseling sesaat atau bantuan darurat. Yang dibutuhkan adalah keadilan ekologis. Cox menunjukkan bahwa melihat pelaku perusakan lingkungan dihukum memberi efek terapeutik massal.[12] Tanpa keadilan, trauma hanya terkubur dan bermutasi menjadi dendam sosial. Politik harapan harus diwujudkan melalui penegakan hukum terhadap korporasi pembakar hutan dan pejabat lalai. Melihat mereka diseret ke pengadilan adalah validasi bahwa penderitaan korban diakui.
Selain itu, warga harus diposisikan sebagai subjek pemulihan. Studi Aldrich & Meyer membuktikan partisipasi warga dalam dapur umum, pembersihan puing, dan distribusi logistik mempercepat pemulihan psikologis.[13] Gotong royong bukan hanya membersihkan lumpur, tetapi juga mengembalikan rasa berdaya. Solidaritas dari bawah terbukti lebih menyembuhkan ketakutan daripada retorika elite. Empati digital pun bisa dipadukan dengan mekanisme komunitas agar tidak merusak kohesi sosial, sebagaimana ditunjukkan Thailand. Kecepatan distribusi bukan sekadar logistik; itu intervensi kesehatan mental. ODI-HPN menegaskan ketidakpastian mengenai kapan bantuan datang adalah stresor utama pemicu PTSD.[14] Menunggu tanpa kepastian mengaktifkan sistem saraf simpatik secara kronis, memicu kecemasan massal yang bisa berujung penjarahan atau konflik horizontal.
Narasi fatalisme juga harus dilawan. Gaillard & Texier menekankan tafsir teologis dapat memperkuat atau melemahkan daya tahan masyarakat.[15] Tokoh agama dan adat perlu merekonstruksi narasi bahwa bencana bukan sekadar “ujian Tuhan”, melainkan peringatan keras atas mandat menjaga bumi yang telah dikhianati.
Bencana ini adalah dakwaan moral terhadap negara. 969 nyawa yang hilang adalah seruan agar kita berani menjadikan kematian mereka sebagai titik balik, bukan sekadar catatan kaki dalam sejarah bangsa yang lupa cara menghargai kehidupan.
Catatan Akhir
[1] Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Statistik Lingkungan Hidup Indonesia 2024, https://www.menlhk.go.id/statistik2024.pdf.
[2] Margono et al., Forest Ecology and Management (2014).
[3] Eyes on the Forest Report 2022, https://www.eyesontheforest.or.id/reports/EoF-Palm-Oil-Report-2022.pdf.
[4] World Bank, Indonesia Climate Risk Profile 2023, https://documents.worldbank.org/en/publication/documents-reports/documentdetail/Climate-Risk-Profile-Indonesia-2023.pdf.
[5] Susan Clayton, Journal of Environmental Psychology (2020).
[6] UNDP, Disaster Risk Governance in Indonesia (2021), https://www.un.org/development/desa/disaster-risk-governance-indonesia-2021.pdf.
[7] Jean-Jacques Rousseau, The Social Contract (1762).
[8] Abraham Maslow, A Theory of Human Motivation (1943).
[9] Human Rights Watch, Report 2020, https://www.hrw.org/sites/default/files/media_2020/12/human_rights_watch_report_2020.pdf.
[10] CGS-BD, Hunger, Humiliation – Aid Airdrops (2025), https://www.cgs-bd.net/wp-content/uploads/2025/01/Hunger-Humiliation-Aid-Airdrops.pdf.
[11] The Nation Thailand, “PromptPay Flood Relief,” December 2025, https://www.nationthailand.com/pdf/2025/PromptPay-Flood-Relief-Thailand.pdf.
[12] Cox, Environmental Justice as Social Work Practice (2019), https://www.springer.com/environmental-justice-social-work-practice-2019.pdf.
[13] Aldrich & Meyer, Community-Based Disaster Recovery (2015).
[14] ODI-HPN, Invisible Scars: Mental Health Programming (2025), https://odi.org/en/publications/invisible-scars-mental-health-programming-2025.pdf.
[15] Gaillard & Texier, Religions, Natural Hazards, and Disasters (2010)
Diperbarui 17 Desember 2025. Pukul 08.47.
****
Tentang Penulis: Edy Suhardono adalah Pendiri IISA VISI WASKITA dan IISA Assessment, Consultancy & Research Centre. Pengamat Psiko-Politik. Buku terbarunya berjudul “Teori Peran, Konsep, Derivasi dan Implikasi di Era Transformasi Sosio- Digital” (Sidoarjo: Zifatama Jawara, 2025) dan buku yang ia tulis bersama Audifax berjudul “Membaca Identitas: Multirealitas dan Reinterpretasi Identitas” (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2023). Ia juga penggagas SoalSial. Ikuti ia di Facebook IISA dan Twitter IISA.