Categories
Kenapa Ya Kenapa Tidak

Korupsi Pasti Perbuatan Sengaja, Sebab Pejabat Publik Bukan Orang Gila

Seandainya pejabat yang melakukan tindak korupsi adalah penderita kleptomania, para antropolog pidana berpendapat bahwa penjahat tidak boleh dihukum; sebaliknya, mereka harus dirawat di rumah sakit atau dilakukan reformatories.

Seandainya, sekali lagi seandainya, seorang pejabat publik melakukan tindakannya karena alasan kemiskinan, maka para  sosiolog pidana melihat bahwa kita tidak mungkin memikirkan pencegahan kejahatan oleh pejabat publik tanpa memperbaiki kondisi sosial dan ekonominya. Pertanyaannya, benarkah rumah tinggal pejabat publik termasuk tipe RSS (rumah sangat sederhana)?

Seandainya pejabat publik melakukan tindak korupsi sebagai pelanggaran hukum moral secara tak sengaja, maka tindakan itu merupakan akibat dari gangguan mental bahkan kegilaan. Dalam kondisi ini ia tidak boleh dihukum. Mereka harus dirawat di rumah sakit atau diberi reformatories.  Menjadi anomali akal sehat seandainya seorang yang cacat mental dapat menyuap KPU (Komisi Pemilihan Umum).

Nyambung ke “Antara Kesesatan Logika, Konsonansi Kognitif, Dan Mekanisme Pertahanan Diri”

Balik ke “Adakah Korupsi Yang Dilakukan Oleh Seseorang Yang Tanpa Kepejabatan?”

sumber foto: kpk.go.id

Terima kasih telah membaca. Beri komentar Anda tentang artikel ini.

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *