Seandainya pejabat yang melakukan tindak korupsi adalah penderita kleptomania, para antropolog pidana berpendapat bahwa penjahat tidak boleh dihukum; sebaliknya, mereka harus dirawat di rumah sakit atau dilakukan reformatories. Seandainya, sekali lagi seandainya, seorang pejabat publik melakukan tindakannya karena alasan kemiskinan, maka para sosiolog pidana melihat bahwa kita tidak mungkin memikirkan pencegahan kejahatan oleh pejabat publik […]