Apakah penegakan “hak dilindungi” boleh dibarter dengan pelanggaran hak asasi? Dapatkah diterima bahwa penegakan hak-hak sipil dilakukan dengan pelanggaran hak asasi? Hanya hak-hak tertentu yang dilindungi oleh hak-hak sipil dan undang-undang anti-diskriminasi. Lagi pula, ada perbedaan antara diskriminasi hukum dan pelanggaran hak-hak sipil yang melanggar hukum.
Nyambung ke “Privatisasi Dalam Ruang Publik”
Balik ke “Warga Yang Merokok Tidak Akan Menerima Kartu Sehat”
sumber foto: antarasumut.com