Mungkin pernyataan Ahok adalah sebentuk dari privatisasi layanan publik.
Jika pemerintah tidak menyediakan dana langsung, mengapa prinsip-prinsip, standar, dan nilai-nilai moral yang ditentukan secara sewenang-wenang gilirannya mampu mengendalikan organisasi-organisasi dalam masyarakat sipil dalam hal memberikan kesejahteraan masyarakat, manfaat, dan pelayanan keagamaan kepada orang-orang dan organisasi dalam masyarakat demi kemajuan martabat dan perkembangan manusia?
Apakah jika pemerintah menyediakan dana secara langsung dalam kasus Kartu Sehat, apakah pengendalinya berpindah tangan ke pemerintah?
Balik ke “Penegakan Hak Sipil Vs. Pelanggaran Hak Asasi”
sumber foto: antarasumut.com