Categories
Begini Saja

Omon-Omon Integritas

Ada masa ketika masyarakat menilai kesungguhan negara dari tindakan. Kini, semakin sering kita menilainya dari narasi. Politik modern tampaknya tidak lagi berlomba menghasilkan kebijakan yang dipercaya, melainkan menghasilkan kalimat yang terdengar meyakinkan.

Di ruang digital Indonesia, istilah omon-omon bukan sekadar lelucon. Ia adalah ekspresi kecurigaan kolektif terhadap jarak antara ucapan dan kenyataan. Istilah itu populer karena banyak orang mulai merasa bahwa masalah terbesar bukan lagi kebohongan yang terang-terangan, melainkan kebenaran yang terus-menerus dijanjikan tetapi tak kunjung hadir.

Di sinilah ironi pemberantasan korupsi menemukan panggungnya. Hampir tidak ada pejabat yang secara terbuka menolak integritas. Hampir tidak ada lembaga yang menyatakan diri anti-akuntabilitas. Sebaliknya, integritas dipromosikan di mana-mana, mulai dari pidato resmi hingga slogan kelembagaan.

Namun manusia tidak hidup dari slogan. Mereka hidup dari kemampuan memprediksi apakah nilai yang diumumkan benar-benar berlaku dalam praktik sosial sehari-hari. Ketika prediksi itu gagal, kepercayaan mulai retak.

Selama setahun terakhir, salah satu perdebatan yang paling banyak menarik perhatian publik berkaitan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Ketentuan yang menyebut direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan sebagai penyelenggara negara memunculkan diskusi luas mengenai implikasinya terhadap tata kelola dan pemberantasan korupsi. Bahkan KPK menyatakan perlunya kajian lebih lanjut untuk memahami konsekuensi regulasi tersebut terhadap tugas dan kewenangannya.¹

Secara normatif, perdebatan itu dapat diselesaikan melalui argumentasi hukum. Akan tetapi masyarakat tidak hanya menafsirkan hukum melalui teks. Mereka menafsirkannya melalui kesan psikologis yang ditinggalkan oleh kebijakan.

Yang menarik, manusia ternyata lebih sensitif terhadap inkonsistensi daripada terhadap kesalahan. Kesalahan masih dapat dimaklumi. Inkonsistensi jauh lebih sulit diterima karena mengguncang keyakinan mengenai aturan permainan.

Karena itu, persoalan terbesar korupsi mungkin bukan terletak pada berapa triliun rupiah yang hilang. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana berbagai kontroversi terkait integritas publik secara perlahan mengganggu rasa percaya masyarakat bahwa aturan masih memiliki makna yang sama bagi semua orang.

Korupsi dan Industri Kelelahan Nasional

Selama ini kita membayangkan korupsi sebagai kejahatan ekonomi. Gambaran itu tidak salah, tetapi mungkin belum cukup. Korupsi juga dapat dibaca sebagai produsen kelelahan psikologis massal.

Publik yang sehat akan bereaksi terhadap ketidakadilan dengan kemarahan. Kemarahan menunjukkan bahwa seseorang masih percaya perubahan mungkin terjadi. Akan tetapi jika pengalaman itu berlangsung terlalu lama, kemarahan mengalami mutasi.

Ia berubah menjadi kelelahan.

Psikologi menyebut fenomena tersebut sebagai learned helplessness. Individu yang berulang kali menyaksikan persoalan tanpa melihat perubahan yang meyakinkan akan belajar bahwa usaha mereka tidak banyak berpengaruh terhadap hasil akhir. Mereka tidak berhenti peduli karena setuju, tetapi karena lelah.

Di titik inilah korupsi menghasilkan kerugian yang tidak pernah masuk laporan audit. Kerugian itu bernama harapan.

Ada temuan menarik yang jarang memperoleh tempat dalam perdebatan publik Indonesia. Laporan OECD Building Trust to Reinforce Democracy: Main Findings from the 2023 OECD Trust Survey (2024) menunjukkan bahwa kepercayaan terhadap institusi publik berkaitan erat dengan persepsi warga mengenai legitimasi demokrasi, kualitas pelayanan publik, serta kemampuan pemerintah merespons kebutuhan masyarakat.² Temuan tersebut mengingatkan kita bahwa kesejahteraan sosial tidak hanya dibangun melalui pertumbuhan ekonomi atau pembangunan infrastruktur, tetapi juga melalui keyakinan bahwa institusi publik bekerja secara kompeten, responsif, dan adil.

Karena itu, ada sesuatu yang menarik dalam kebiasaan masyarakat Indonesia membuat humor politik. Banyak orang menganggap lelucon sebagai bukti ketahanan sosial. Mungkin benar. Namun bisa juga sebaliknya.

Bisa jadi humor politik yang terus-menerus lahir bukan karena masyarakat semakin kuat, melainkan karena mereka semakin sulit berharap. Ketika harapan menipis, ironi menjadi tempat berlindung yang nyaman.

Transparency International dalam Corruption Perceptions Index 2024 memperingatkan bahwa korupsi berkontribusi pada kemunduran demokrasi, ketidakstabilan sosial, dan pelemahan institusi publik.³ Yang menggelitik, laporan tersebut secara tidak langsung menunjukkan bahwa korban korupsi bukan hanya pembayar pajak. Korbannya adalah hubungan psikologis antara warga dan negara.

Dalam hubungan semacam itu, kepercayaan tidak hilang secara dramatis. Ia menguap perlahan. Sama seperti udara yang bocor dari ban kendaraan, orang sering tidak menyadarinya sampai suatu hari mereka merasa perjalanan menjadi jauh lebih berat.

Bangsa yang Kehilangan Harapan Sebelum Kehilangan Anggaran

Mungkin selama ini kita salah menghitung biaya korupsi. Kita terlalu fokus pada sesuatu yang dapat diukur dan terlalu sedikit memperhatikan sesuatu yang dapat dirasakan.

Padahal tidak semua kerugian nasional berbentuk angka. Ada kerugian yang mengendap di dalam kesadaran kolektif dan baru terlihat bertahun-tahun kemudian. Kerugian semacam itu muncul ketika masyarakat mulai menganggap integritas sebagai dekorasi retoris ketimbang kenyataan kelembagaan.

Transparency International Indonesia dalam publikasi Indeks Persepsi Korupsi 2024: Korupsi, Demokrasi, dan Krisis Lingkungan (2025) menegaskan bahwa korupsi berkaitan dengan pelemahan demokrasi dan penyempitan ruang pertanggungjawaban publik.⁴ Bagi banyak orang, kalimat tersebut terdengar politis. Padahal sesungguhnya ia menggambarkan persoalan psikologis.

Ketika ruang pertanggungjawaban menyempit, masyarakat kehilangan rasa memiliki terhadap proses publik. Mereka tidak lagi merasa menjadi bagian dari sistem. Mereka hanya menjadi penonton yang sesekali diminta memberikan legitimasi.

Di sinilah muncul kemungkinan yang selama ini jarang dipikirkan. Mungkin tujuan paling berbahaya dari korupsi bukanlah memperkaya pelaku dan merugikan negara. Efek yang lebih dalam adalah membuat warga perlahan berhenti percaya bahwa masa depan dapat diperbaiki.

Gagasan tersebut memiliki kedekatan dengan konsep moral injury yang dibahas Dainius Pūras dan Julie Hannah dalam Reflections on Institutional Corruption in Mental Health Policy Implementation (2025). Mereka menjelaskan bahwa institusi dapat menghasilkan luka moral ketika gagal memenuhi nilai-nilai yang justru mereka janjikan untuk dijaga.⁵

Luka moral berbeda dari kemarahan biasa. Ia membuat seseorang mempertanyakan makna dari komitmen yang selama ini ia pegang. Dalam konteks kebangsaan, luka itu muncul ketika warga mulai meragukan apakah kejujuran, kepatuhan, dan integritas masih merupakan strategi yang rasional.

Pada tahap tersebut, masalahnya tidak lagi semata-mata hukum. Ia menjadi persoalan peradaban. Sebab masyarakat yang kehilangan kepercayaan akan kesulitan membangun kerja sama, solidaritas, dan optimisme jangka panjang.

Karena itu, pembicaraan tentang kesehatan mental tidak seharusnya berhenti pada terapi, konseling, atau ketahanan individu. Sebagian kecemasan sosial lahir dari kondisi kelembagaan yang menciptakan ketidakpastian moral secara terus-menerus.

Pada akhirnya, sebuah bangsa tidak selalu runtuh ketika anggarannya habis. Ada kalanya ia mulai melemah jauh sebelumnya, ketika warganya tidak lagi yakin bahwa kata-kata memiliki hubungan dengan kenyataan. Dan mungkin itulah definisi paling sunyi dari krisis integritas: ketika omon-omon terdengar lebih masuk akal daripada harapan.

Catatan Akhir

  1. BPK RI. 2025. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2025. Diakses 22 Juli 2026. Tautan: https://peraturan.bpk.go.id/Details/314622/uu-no-1-tahun-2025. Yang jarang dipersoalkan bukan hanya dampak hukumnya, melainkan bagaimana perubahan kategorisasi hukum dapat mengubah persepsi publik mengenai kesetaraan akuntabilitas sebelum ada satu pun perkara yang diperiksa.
  2. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). 2024. Building Trust to Reinforce Democracy: Main Findings from the 2023 OECD Trust Survey. Paris: OECD Publishing, 2024. Diakses 22 Juli 2026. Tautan: https://www.oecd.org/en/publications/building-trust-to-reinforce-democracy_9a20554b-en.html. Laporan ini memperlihatkan bahwa kepercayaan bukan sekadar hasil sampingan dari tata kelola yang baik. Ia merupakan infrastruktur psikologis demokrasi. Sudut pandang yang jarang muncul adalah kemungkinan bahwa sebagian krisis harapan di masyarakat modern sesungguhnya bukan disebabkan oleh kemiskinan, melainkan oleh pudarnya keyakinan bahwa institusi akan bertindak konsisten terhadap nilai-nilai yang mereka sendiri deklarasikan.
  3. Transparency International. 2024. Corruption Perceptions Index 2024. Berlin: Transparency International, 2025. Diakses 22 Juli 2026. Tautan: https://www.transparency.org/en/cpi/2024/index/idn. Yang mengejutkan bukan bahwa korupsi merusak institusi, melainkan bahwa persepsi akan korupsi dapat merusak kesejahteraan warga bahkan ketika mereka tidak pernah mengalami praktik korupsi secara langsung.
  4. Transparency International Indonesia. 2025. Indeks Persepsi Korupsi 2024: Korupsi, Demokrasi, dan Krisis Lingkungan. Jakarta: Transparency International Indonesia, 2025. Diakses 22 Juli 2026. Tautan: https://ti.or.id/indeks-persepsi-korupsi-2024-korupsi-demokrasi-dan-krisis-lingkungan/.  Barangkali korupsi bukan sekadar hambatan pembangunan, melainkan mekanisme yang secara perlahan memproduksi warga yang makin sulit membayangkan masa depan bersama.
  5. Dainius Pūras dan Julie Hannah. 2025. “Reflections on Institutional Corruption in Mental Health Policy Implementation: Global Insights and the Eastern European Experience”. Health and Human Rights 27, no. 2 (2025). Diakses 22 Juli 2026. Tautan: https://pmc.ncbi.nlm.nih.gov/articles/PMC12799015/. Konsep moral injury membuka kemungkinan bahwa ketidakpercayaan publik bukan semata reaksi politik, melainkan akumulasi luka etis yang berlangsung diam-diam di dalam hubungan antara negara dan warga.

***

Tentang Penulis: Edy Suhardono adalah Pendiri IISA VISI WASKITA dan IISA Assessment, Consultancy & Research Centre. Pengamat Psiko-Politik. Buku terbarunya berjudul “Teori Peran, Konsep, Derivasi dan Implikasi di Era Transformasi Sosio- Digital” (Sidoarjo: Zifatama Jawara, 2025) dan buku yang ia tulis bersama Audifax berjudul “Membaca Identitas: Multirealitas dan Reinterpretasi Identitas” (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2023). Ia juga penggagas SoalSial. Ikuti ia di Facebook IISA dan Twitter IISA.

Terima kasih telah membaca. Beri komentar Anda tentang artikel ini.

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *