Categories
Begini Saja

Ketika Membela Menjadi Urusan Mencurigakan

Ada momen-momen tertentu ketika masyarakat tampak lebih tertarik pada siapa yang berdiri di samping seseorang daripada apa yang sebenarnya sedang terjadi. Kita melihatnya kembali ketika Febri Diansyah—mantan Juru Bicara KPK yang selama bertahun-tahun diasosiasikan dengan agenda antikorupsi—menerima kuasa sebagai penasihat hukum Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus yang kini berstatus tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Pergantian ini terjadi setelah Hotman Paris Hutapea mengundurkan diri dengan alasan kesehatan.1 2

Secara hukum, peristiwa tersebut biasa saja. Advokat mendampingi klien. Tidak ada keanehan normatif di sana. Namun reaksi publik menunjukkan bahwa yang sedang bergerak sesungguhnya bukan logika hukum, melainkan logika psikologis.

Kita sering mengira bahwa manusia menilai orang berdasarkan tindakannya. Kenyataannya, penelitian klasik Solomon Asch mengenai pembentukan kesan menunjukkan bahwa manusia cenderung terlebih dahulu membentuk gambaran utuh tentang seseorang, lalu menafsirkan tindakannya sesuai gambaran tersebut.3

Karena itu, ketika publik mendengar nama “Febri Diansyah”, yang muncul bukan sekadar seorang advokat. Yang hadir adalah sederet asosiasi: KPK, integritas, antikorupsi, dan idealisme. Begitu ia berdiri di sisi orang yang saat ini dipersepsikan negatif, sebagian orang merasa seperti ada sesuatu yang bergeser dari titik semestinya. Padahal mungkin tidak ada yang bergeser sama sekali. Yang berubah hanyalah cerita di kepala kita.

Ada ironi kecil yang jarang disadari. Kita menerima bahwa dokter wajib merawat pasien tanpa menanyakan apakah ia orang baik atau buruk. Kita menerima bahwa pemadam kebakaran tetap menyelamatkan rumah seorang kriminal yang terbakar. Namun saat advokat memberikan pendampingan kepada seseorang yang sedang menghadapi perkara hukum, sebagian dari kita tiba-tiba menganggapnya sebagai tindakan moral yang mencurigakan.

Pertanyaannya bukan lagi apakah seseorang berhak mendapat pembelaan. Pertanyaannya menjadi lebih emosional: mengapa orang yang selama ini saya anggap baik justru mau membantu orang yang sedang saya nilai buruk?

Di situlah cerita sesungguhnya dimulai.

Mesin Pikiran Kita

Leon Festinger menjelaskan situasi semacam ini melalui teori cognitive dissonance. Ketika dua keyakinan yang kita pegang saling bertabrakan, pikiran akan berusaha mencari jalan keluar agar ketegangan itu berkurang.4

Dalam kasus ini, banyak orang memegang dua keyakinan sekaligus.

Keyakinan pertama: tokoh antikorupsi seharusnya berada di sisi yang melawan korupsi.

Keyakinan kedua: advokat yang baik harus membela hak klien tanpa memandang status sosial maupun tuduhannya.

Secara teoritis, dua gagasan ini bisa hidup berdampingan. Namun dalam praktik sehari-hari, keduanya sering terasa bertentangan.

Lalu apa yang dilakukan pikiran manusia ketika menghadapi ketidaknyamanan seperti itu?

Sering kali bukan memperluas pemahaman, melainkan mempersempitnya.

Kita mulai mempertanyakan motif. Kita mencari agenda tersembunyi. Kita membangun asumsi baru yang lebih sederhana daripada menerima bahwa dunia memang tidak selalu hitam-putih. Padahal ketegangan itu sesungguhnya muncul karena kita mencampuradukkan identitas dengan peran.

Menjadi aktivis, menjadi mantan pejabat, menjadi akademisi, atau menjadi advokat adalah serangkaian peran sosial yang berbeda. Akan tetapi publik sering memperlakukan semuanya sebagai satu paket moral yang utuh. Ketika satu bagian bergerak ke arah yang tidak sesuai ekspektasi, seluruh paket dianggap berubah.

Fenomena ini bahkan menjadi lebih kuat di era media sosial. Di ruang digital, manusia semakin terbiasa melihat tokoh publik sebagai simbol. Simbol jauh lebih mudah dicintai dan dibenci dibandingkan manusia sungguhan.

Masalahnya, manusia sungguhan selalu lebih rumit daripada simbol.

Itulah sebabnya keputusan profesional yang sebenarnya biasa bisa berubah menjadi kontroversi besar. Bukan karena faktanya luar biasa, melainkan karena ia berbenturan dengan narasi yang telah lama nyaman kita pelihara.

Yang menarik, Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Basic Principles on the Role of Lawyers menegaskan bahwa akses terhadap penasihat hukum merupakan bagian mendasar dari keadilan yang adil dan negara hukum yang sehat.5

Namun secara psikologis, prinsip itu sering berhenti menjadi prinsip ketika berhadapan dengan orang yang tidak kita sukai.

Kita mendukung proses hukum yang adil—sampai proses itu digunakan oleh pihak yang menurut kita tidak layak mendapat simpati.

Harga Sebuah Reputasi

Mungkin cara paling menarik memahami peristiwa ini bukan dari sudut hukum, melainkan dari sudut reputasi.

Ketika seseorang mengambil perkara yang tidak populer, ia sebenarnya sedang bertaruh dengan modal sosialnya sendiri. Tidak semua keuntungan diukur dengan uang. Ada reputasi yang dipertaruhkan, ada persepsi yang berubah, ada publik yang tiba-tiba menjaga jarak.

Dalam perspektif teori identitas sosial, manusia memperoleh sebagian harga dirinya dari kelompok tempat ia merasa menjadi bagian. Karena itu kita terus-menerus membagi dunia ke dalam kategorisasi “kami” dan “mereka”.6

Masalah muncul ketika seseorang menyeberangi batas kategori tersebut.

Begitu seorang figur yang selama ini kita tempatkan dalam kelompok “kami” terlihat membantu seseorang yang berada di kelompok “mereka”, alarm psikologis otomatis berbunyi. Kita merasakan sesuatu yang tidak nyaman meskipun belum tentu memahami sumber ketidaknyamanan itu.

Di sinilah saya melihat sisi yang jarang dibicarakan.

Bisa jadi kemarahan publik dalam kasus-kasus seperti ini bukan terutama lahir dari rasa cinta terhadap keadilan. Bisa jadi ia lahir dari kebutuhan mempertahankan identitas kelompok.

Sebab jika yang dipertahankan murni prinsip keadilan, maka hak mendapatkan pembelaan hukum seharusnya tetap berlaku bahkan kepada orang yang paling kita curigai.

Yang terganggu sering kali bukan prinsipnya. Yang terganggu adalah rasa memiliki terhadap simbol tertentu.

Maka peristiwa ini sesungguhnya menyodorkan pertanyaan yang lebih menarik daripada sekadar siapa membela siapa.

Apakah kita benar-benar percaya pada keadilan prosedural? Ataukah kita hanya percaya pada prosedur ketika hasilnya sesuai dengan harapan moral kita?

Pertanyaan itu terasa tidak nyaman karena cermin memang jarang menyenangkan.

Barangkali itulah pelajaran paling bernilai dari kisah ini. Negara hukum tidak diuji ketika semua orang menyukai terdakwa. Negara hukum justru diuji ketika seseorang yang tidak disukai tetap memperoleh hak yang sama sebagaimana orang lain.

Yang paling sulit kita terima sering kali bukan kemungkinan adanya pembelaan terhadap orang yang dituduh bersalah.

Yang paling sulit diterima adalah kenyataan bahwa seseorang yang kita anggap baik masih bersedia memperlakukan orang lain secara adil ketika publik sudah lebih dahulu menjatuhkan vonis moral.

Catatan Akhir

1. Kompas.com, 2026, “Febri Diansyah, Eks Jubir KPK yang Pernah Tangani Istri Ferdy Sambo, Kini Bela Febrie Adriansyah”. Diakses 31 Juli 2026. Tautan: https://nasional.kompas.com/read/2026/07/26/06133661/febri-diansyah-eks-jubir-kpk-yang-pernah-tangani-istri-ferdy-sambo-kini-bela. Publik sering menganggap integritas berarti konsisten memilih pihak yang sama. Padahal integritas bisa berarti konsisten memegang prinsip yang sama meski pihaknya berubah.

2. Kompas.com, 2026, “Hotman Paris Mundur dari Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah”. Diakses 31 Juli 2026. Tautan: https://megapolitan.kompas.com/read/2026/07/23/10422581/hotman-paris-mundur-dari-pengacara-eks-jampidsus-febrie-adriansyah. Dalam ruang publik, pergantian pengacara sering dibaca sebagai drama moral, padahal bisa jadi ia hanyalah keputusan profesional yang kemudian dibebani makna politik dan psikologis.

3. Solomon E. Asch, 1946, “Forming Impressions of Personality”, Journal of Abnormal and Social Psychology 41, no. 3. Diakses 31 Juli 2026. Tautan: https://psycnet.apa.org/record/1946-04654-001. Kita merasa menilai fakta secara objektif, padahal sering kali fakta hanya digunakan untuk mempertahankan kesan yang sudah terbentuk sebelumnya.

4. Leon Festinger, 1957, A Theory of Cognitive Dissonance (Stanford University Press, 1957). Diakses 31 Juli 2026. Tautan: https://archive.org/details/theoryofcognitiv0000fest. Manusia lebih sering mengubah penafsirannya atas realitas daripada mengubah keyakinan yang telanjur membuatnya nyaman.

5. Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR), 1990, Basic Principles on the Role of Lawyers (1990). Diakses 31 Juli 2026. Tautan: https://www.ohchr.org/en/instruments-mechanisms/instruments/basic-principles-role-lawyers. Hak atas pembelaan hukum bukan dirancang untuk orang yang populer, melainkan justru untuk orang yang paling berisiko ditinggalkan oleh opini publik.

6. Saul McLeod, 1979, “Social Identity Theory (Tajfel & Turner, 1979),” Simply Psychology, pembaruan 22 Juli 2026. Diakses 31 Juli 2026. Tautan: https://www.simplypsychology.org/social-identity-theory.html; Encyclopaedia Britannica, “Social Identity Theory,” pembaruan 21 Mei 2026. Diakses 31 Juli 2026. Tautan: https://www.britannica.com/topic/social-identity-theory. Banyak konflik moral di ruang publik sebenarnya bukan pertarungan nilai, melainkan pertarungan mempertahankan batas antara “kelompok kita” dan “kelompok mereka”.

***

Tentang Penulis: Edy Suhardono adalah Pendiri IISA VISI WASKITA dan IISA Assessment, Consultancy & Research Centre. Pengamat Psiko-Politik. Buku terbarunya berjudul “Teori Peran, Konsep, Derivasi dan Implikasi di Era Transformasi Sosio- Digital” (Sidoarjo: Zifatama Jawara, 2025) dan buku yang ia tulis bersama Audifax berjudul “Membaca Identitas: Multirealitas dan Reinterpretasi Identitas” (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2023). Ia juga penggagas SoalSial. Ikuti ia di Facebook IISA dan Twitter IISA.

Terima kasih telah membaca. Beri komentar Anda tentang artikel ini.

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *