Categories
Begini Saja

Centang Perenang tentang “Saksi Ahli”

Artikel ini diperiksa dan disunting ulang dari artikel Edy Suhardono yang pertama kali dipublikasikan di Facebook Edy Suhardono: CENTANG PERENANG TENTANG “SAKSI AHLI”, 15 November 2016.

Bandingkan dua peristiwa ini:

1. “Jaksa ‘Mainkan’ Isu Visa Ahli Patologi Australia untuk Gugurkan Keterangan” (Tautan Berita).

2. “Datangkan Saksi Ahli dari Mesir, MUI Sindir Polri” (Tautan Berita).

Apakah asal-usul saksi ahli menjadi pertimbangan hakim?

Ini jawabannya:

“… Seorang ahli umumnya mempunyai keahlian khusus di bidangnya baik formal maupun informal karena itu tidak perlu ditentukan adanya pendidikan formal, sepanjang sudah diakui tentang keahliannya. Hakimlah yang menentukan seorang itu sebagai ahli atau bukan melalui pertimbangan hukumnya. Keterangan ahli mempunyai visi apabila apa yang diterangkan haruslah mengenai segala sesuatu yang masuk dalam ruang lingkup keahliannya yang diterangkan mengenai keahliannya itu adalah berhubungan erat dengan perkara pidana yang sedang diperiksa.”

“… Definisi keterangan ahli menurut Pasal 1 angka 28 KUHAP adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.”

“… Dalam perkara pidana, keterangan ahli diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yang menyatakan bahwa alat bukti yang sah dalam pengadilan pidana salah satunya adalah keterangan ahli. Lebih lanjut Pasal 186 KUHAP yang mengatakan bahwa keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan.”

Selengkapnya, klik: Peraturan tentang Saksi Ahli dalam Perkara Pidana.

Apa yang dapat Anda simpulkan dari data dan keterangan ini?

Tentang Penulis: Edy Suhardono adalah Pendiri IISA VISI WASKITA dan IISA Assessment, Consultancy & Research Centre. Ia juga penggagas SoalSial. Ikuti ia di Facebook IISA dan Twitter IISA.

 

Terima kasih telah membaca. Beri komentar Anda tentang artikel ini.

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *